Header AD

Jika Melanggar Aturan, Polri Ancam Bubarkan Aksi Demo 2 Desember 2016

Jika Melanggar Aturan, Polri Ancam Bubarkan Aksi Demo 2 Desember 2016. Setelah aksi damai yang sempat berahir ricuh 4 November 2016 beberapa waktu lalu, menurut rencana aksi serupa yang digelar oleh GNPF MUI yang terdiri dari sejumlah elemen ormas Islam ini akan kembali turun kejalan pada tanggal 2 desember mendatang, aksi yang rencananya hanya di isi dnegan kegiatan dakwah ini banyak mendapatkan perhatian publik termasuk pihak pemerintah, dimana sebelumnya aksi tersebut dilakukan sebagai protes dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur DKI jakarta kini akan mengulang kembali dnegan aksi yang sama namun belum dapat dipastikan tujuan dari aksi bertema Bela Islam Jilid 3 tersebut.

Pihak polri sendiri akhirnya memberikan perhatian lebih tehadap gerakan massa 2 desember mendatang dan berikut liputannya yang dapat kita simak dibawah ini :


Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan kepolisian akan membubarkan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 jika melanggar undang-undang. Tito mengatakan kegiatan demonstrasi sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.

Ia menjelaskan, pasal 6 UU tersebut sudah sangat jelas mengatur mengenai syarat-syarat berunjuk rasa. Pasal ini berbunyi, “Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk (a) menghormati hak-hak orang lain, (b) menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, (c) menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (d) menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta (e) menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.”

Baca Juga : Pemutaran Film Jakarta Unfair Dibatalkan

Menurut Tito, apabila aturan tersebut dilanggar peserta aksi, polisi dapat membubarkannya sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. "Dalam pasal itu, unjuk rasa yang melanggar Pasal 6 dapat dibubarkan Kepolisian," ujar Tito di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 24 November 2016.

Adapun bunyi Pasal 15 UU Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum adalah, “Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 10, dan Pasal 11.”

Sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) berencana menggelar Aksi Bela Islam III. Mereka menuntut polisi segera menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Selain itu, mereka berencana melaksanakan salat Jumat di sepanjang Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Baca Juga : Cucu Jendral Sudirman Minta Pemerintah Tegas Terhadap Anti Bhineka Tunggal Ika

Tito menuturkan setiap unjuk rasa memiliki batasan dengan menghargai hak asasi orang lain. Menurut dia, aksi salat Jumat di jalan protokol akan mengganggu ketertiban. "Kalau di jalan raya dan protokol, dalam pandangan kepolisian, itu jalanan milik umum," katanya.

Kepolisian, ucap dia, tak melarang aksi unjuk rasa apabila dilakukan sesuai dengan peraturan. Ia mengimbau aksi 2 Desember mendatang dilaksanakan sesuai dengan peraturan. "Jadi silakan berunjuk rasa, tapi cari tempat yang tepat," ucap Tito (sumber berita : https://m.tempo.co/read/news/2016/11/24/078822930/kapolri-ancam-bubarkan-demo-2-desember-jika)

Nah bagiaman reaksi GNPF MUI sendiri atas penegasan kapolri ini ? kita tunggu saja info selanjutnya
Jika Melanggar Aturan, Polri Ancam Bubarkan Aksi Demo 2 Desember 2016 Jika Melanggar Aturan, Polri Ancam Bubarkan Aksi Demo 2 Desember 2016 Reviewed by Unknown on 00.11 Rating: 5

Tidak ada komentar